Sikapi Quick Count Lembaga Survei Hasil Pemilu 2024, Jokowi: Sabar, Ojo Kesusu, Tunggu KPU

Sikapi Quick Count Lembaga Survei Hasil Pemilu 2024, Jokowi: Sabar, Ojo Kesusu, Tunggu KPU
Presiden Jokowi/F: int

JAKARTA, LIPO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) minta semua pihak untuk menunggu hasil perhitungan perolehan suara resmi dari KPU. 

Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyikapi penghitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang digelar oleh berbagai lembaga survei. 

“Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar,” ujar Presiden Jokowi dikutip liputanoke.com dari keterangan persnya pada, Kamis (15/02/2024).

Untuk diketahui,  Indonesia baru saja  menggelar Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) kemarin. Pemilu digelar untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hasil hitung cepat sementara sejumlah lembaga menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul atas pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara itu, menyikapi  adanya laporan dugaan kecurangan, Presiden Jokowi menilai bahwa mekanisme pengawasan telah ada dan berlapis. Menurutnya, di setiap tempat pemungutan suara (TPS), telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.

“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres, cawapres, kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa jika ditemukan kecurangan dalam pemilu, maka semua pihak bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tukasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index